Berkenaan dengan pernikahan anak-anak Adam terdapat dua pandangan di kalangan ulama Islam:
- Pada waktu itu, karena hukum keharaman pernikahan antara saudara dan saudari belum lagi diturunkan dari sisi Tuhan dan juga lantaran generasi manusia tidak dapat dipertahankan dan lestari kecuali melalui jalan ini maka pernikahan berlangsung di antara saudara dan saudari, putra dan putri Adam.
- Pandangan lainnya adalah karena pernikahan dengan saudara/i yang mahram (saudara/i seibu-seayah, sesusuan) merupakan sebuah perbuatan tercela dan tidak terpuji, pernikahan anak-anak Adam antara satu dengan yang lain tidak mungkin terlaksana. Dan anak-anak Adam menikah dengan gadis-gadis dari bangsa dan generasi yang lain yang ada di muka bumi. Setelah menikah, anak-anak mereka menjadi paman atas yang lainnya, mereka melakukan hubungan suami-istri dan melalui jalan ini generasi manusia berkembang.
Dari dua pandangan ini pandangan pertama yang mendapatkan dukungan dari Allamah Thabathabai penulis Tafsir al-Mizan.
Mengenai pertanyaan semacam ini telah mengemuka semenjak dulu kala yang ingin mencari tahu bahwa dengan siapakah anak-anak Adam menikah? Apakah mereka menikah dengan saudari-saudari mereka sendiri? Apakah mereka menikah dengan istri-istri yang berasal dari kalangan malaikat atau jin? Apakah mereka menikah dengan manusia-manusia lainnya? Apabila mereka menikah dengan saudari-saudarinya sendiri bagaimana perbuatan ini dapat dibenarkan sementara pernikahan di antara saudara dan saudari diharamkan pada seluruh agama dan syariat?
Berkenaan dengan hal ini di antara ulama Islam terdapat dua pendapat dan masing-masing untuk menyokong pendapat mereka mengemukakan dalil-dalil al-Qur’an.
Sekarang mari kita simak secara global masing-masing dari dua pendapat ini:
Pertama, Mereka menikah dengan saudari-saudari mereka sendiri. Mengingat pada masa itu (awal penciptaan) hukum keharaman pernikahan antara saudara dan saudari belum lagi diturunkan oleh Allah Swt dan dari sisi lain tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melestarikan generasi manusia kecuali melalui jalan ini, maka pernikahan antara sesama mereka terlaksana. Karena yang berhak menetapkan aturan dan hukum merupakan hak prerogatif Tuhan sebagaimana hal ini termaktub dalam al-Qur’an,“Inilhukuma illa Allah” (Tiada hukum kecuali hukum Allah Swt, Qs. Yusuf [10]:40)
Allamah Thabathabai Ra dalam hal ini berkata, “Pernikahan berlangsung pada tingkatan awal setelah penciptaan Adam dan Hawa; artinya pada anak-anak pertama Adam dan Hawa terdapat saudara-saudari. Dan putri-putri Adam menikah dengan putra-putranya. Karena pada masa itu, seluruh generasi manusia terbatas pada anak-anak Adam ini. Karena itu, tidak ada masalah (kendati pada masa kita sekarang ini boleh jadi pernikahan antara saudara dan saudari merupakan sesuatu yang mengagetkan) tapi masalah ini terkait dengan sebuah masalah penetapan hukum dan tugas untuk menetapkan hukum merupakan hak prerogatif Tuhan karena itu Dia dapat menghalalkan sebuah perbuatan pada suatu masa tertentu dan mengharamkanya pada masa lain.[1]
Menurut Ayatullah Makarim Syirazi dalam Tafsir Nemune bahwa meyakini pandangan semacam ini bukan merupakan sesuatu yang aneh, “Tidak ada masalah untuk sementara waktu karena sifatnya emergensi, pernikahan semacam ini tidak memiliki halangan dan hukumnya boleh bagi sebagian orang dan haram abadi bagi sebagian lainnya.[2]
Pendukung pendapat ini juga menyodorkan dalil-dalil al-Qur’an untuk menguatkan pandangan mereka bahwa Allah Swt berfirman: “Dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.“[3] (Qs. Al-Nisa [4]:1)
Di samping itu, terdapat dua riwayat yang dinukil oleh Thabarsi dalam “Ihtijâj” dari Imam Sajjad As yang menyokong pandangan ini.[4]
Kedua, Pendapat lainnya yang menegaskan kemustahilan pernikahan di antara anak-anak Adam antara satu dengan yang lain. Alasannya adalah karena pernikahan dengan mahram (saudara/i seibu-seayah, sesusuan) merupakan sebuah perbuatan tercela dan tidak terpuji serta dalam pandangan syariat adalah haram hukumnya. Anak-anak Adam menikah dengan gadis-gadis yang berasal dari jenis manusia akan tetapi dari bangsa dan generasi lain yang merupakan keturunan dari generasi-generasi sebelumnya yang hidup di muka bumi. Kemudian anak-anak mereka menjadi kemenakan, setelah itu pernikahan terjadi di antara mereka.
Pendapat ini mendapat sokongan dari sebagian riwayat; karena keturunan Adam bukan merupakan manusia pertama di muka bumi, melainkan terdapat manusia-manusia lainnya yang hidup di muka bumi. Namun ucapan ini tidak sebangun dengan ayat-ayat al-Qur’an secara lahir. Lantaran sesuai dengan ayat al-Qur’an keturunan manusia hanya berasal dari dua manusia ini. Karena itu pada hakikatnya riwayat-riwayat semacam ini berseberangan dengan penegasan al-Qur’an dan kita tidak dapat menerima riwayat-riwayat semacam ini.
Dari penalaran-penalaran ini dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ayat-ayat al-Qur’an pandangan bahwa Habil dan Qabil menikah dengan istri-istri dari kalangan malaikat atau jin juga tidak dapat diterima. Karena secara lahir ayat ini menyatakan bahwa keturunan manusia hanya melalui dua orang ini (Adam dan Hawa).[5] Dan apabila melalui orang lain keturunan Adam dapat dilestarikan maka redaksi ayat harusnya berkata, “Dari keduanya (Adam dan Hawa) dan selain keduanya…”
Allamah Thabathabai Ra dalam hal ini berkata, “Keturunan manusia yang ada sekarang ini hanya berujung pada Adam dan istrinya. Dan selain keduanya tiada lagi campur tangan manusia lain dalam melestarikan keturunan anak manusia.”[6] Karena itu, kita harus menerima riwayat-riwayat yang sejalan dan selaras dengan ayat-ayat al-Qur’an dan pandangan yang sejalan dengan al-Qur’an adalah pandangan dan pendapat pertama. [IQuest]
Catatan Kaki
- Tafsir Al-Mizân, jil. 4, hal. 216.
- Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 247.
- “Wabattsa minhumâ rijalân katsiran wa nisâan.” (Qs. Al-Nisa [4]:1)
- Al-Ihtijâj, jil. 2, hal. 314.
- “Wabattsa minhumâ rijalân katsiran wa nisâan.” (Qs. Al-Nisa [4]:1)
- Tafsir Al-Mizân, jil. 4, hal. 216.
0 komentar:
Posting Komentar