Turbah (Bahasa Arab: :(تربة الحسين(ع) dalam istilah Syi’ah adalah tanah dan debu yang diambil dari kuburan Imam Husain As yang dinamakan dengan “Turbah Karbala” atau “Turbah Imam Husain As”. Menurut sebagian riwayat, Turbah Karbala memiliki keutamaan dan disunnahkan sujud di atasnya saat menunaikan salat. Dalam riwayat yang lain diterangkan bahwa turbah ini mempunyai beberapa pengaruh. Orang-orang Syi’ah membuat “turbah salat” dan “tasbih” dari tanah Karbala. Menajiskan turbah haram hukumnya dan makan sedikit darinya untuk pengobatan penyakit dibolehkan. Sebagian orang untuk mengurangi tekanan alam kubur mememdan sedikit darinya bersama jenazah.
Secara detail, batasan yang darinya dapat diambil turbah tidak bisa ditentukan. Menurut sebagian ulama Syi’ah, sampai jarak 5 Farsakh (± 27.5 KM) dari pusara Imam Husain As masih termasuk turbah.
Turbah Dalam Bahasa
Turbah dalam bahasa bermakna tanah. [1] Sebagian ulama memberikan kemungkinan bahwa tanah yang diambil disekitar setiap makam suci seperti makam Imam-imam Syiah, para Nabi As, syuhada dan orang-orang saleh dinamai turbah. Tetapi, makna yang umum atau makna khususnya adalah tanah makam Imam Husain As. Dan maksud kata “al-Thin” atau “Thinul Qabr” dalam riwayat-riwayat para Imam As juga makna ini. [2]
Abu Raihan Biruni[3] menyebut tempat ziarah Imam Husain dengan kalimat “Turbah Mas’udah” (tanah yang dibahagiakan). Bagi Syi’ah, Turbah senantiasa terhormat, suci dan menjadi syiar mereka. [4]
Turbah Dalam Hadis
Dalam sebuab hadis, Nabi Isa As ketika mengabarkan kepada Hawariyun tentang kesyahidan Imam Husain As menyinggung kehormatan turbahnya. [5][6] Banyak hadis-hadis yang diriwayatkan dalam literatur-literatur Syi’ah dan Ahlusunnah yang menerangkan bahwa Nabi Saw mengetahui akan kesyahidan Imam Husain As. Pada sebagian riwayat itu diterangkan bahwa Jibril (atau Malaikat yang lain) membawa tanah merah Karbala pada Nabi Saw yang membuat hatinya tersentuh. Karena banyak terjadi perbedaan dalam hadis-hadis ini, khusunya terkait Malaikat yang membawa tanah tersebut, maka sebagian ulama menduga bahwa peristiwa ini terjadi beberapa kali. [7][8] Hadis-hadis ini diriwayatkan dari Nabi Saw melalui jalan sahabat baik laki-laki maupun perempuan termasuk isteri-isteri Nabi Saw. [9][10][11]
Memerahnya Warna Turbah
Berdasarkan sebagian hadis yang kebanyakan hadis-hadis itu dinukil dari Ummu Salamah[13] diterangkan bahwa Nabi Saw memberikan tanah yang dibawa Malaikat kepada beliau kepada Ummu Salamah dan dia menaruknya di dalam botol (atau baju atau kerudung), lalu beliau menjelaskan bahwa berubahnya tanah itu menjadi warna merah darah di hari Asyura pertanda kesyahidan Imam Husain As. [14] Dalam sebagian referensi, kandungan hadis ini dihitung sebagai bagian dari mukjizat Nabi Saw. [15]
Berubahnya warna turbah menjadi merah darah di hari Asyura juga dimuat pada sebagian laporan-laporan yang lain. [16]Dalam referensi-referensi Syi’ah, hadis-hadis ini dinukil dari Nabi Saw, Imam Baqir As, Imam Shadiq As melalui sekitar 10 perawi. [17] Pada sebagian referensi tersebut diterangkan bahwa Nabi Saw memberikan turbah sedikit kepada Ummu Salamah. Di hadis lain dijelaskan bahwa turbah ini masih tersimpan rapi hingga masa kematian Ummu Salamah. [18] dan menurut sebagian riwayat, turbah itu ada di sisi Imam Baqir As. [19] Pada sebagian doa-doa juga disinggung atau dijelaskan kejadian pembawaan turbah tersebut oleh Jibril. [20]
Hadis-hadis Imam Ali As Mengenai Turbah
Ada beberapa hadis mengenai turbah dinukil dari Imam Ali As, diantaranya adalah ketika beliau melewati Karbala pada perang Shiffin menukilkan hadis Nabi Saw tentang turbah pada sahabat-sahabatnya. [21] Secara zahir hadis ini terdengar dua kali; yaitu ketika Imam Ali As pergi ke perang Shiffin dan sepulang beliau darinya. [22] Dalam hadis lain dijelaskan tentang pengetahuan Imam Ali As akan tanah tempat syahadah Imam Husain As. [23] Menurut sebuah hadis, ketika Imam Ali As melewati Karbala selain menangis dan menyinggung peristiwa Asyura juga mengingatkan kehormatan tanah di sana. [24]
Hadis-hadis Dari Imam-imam Yang lain Terkait Turbah
Imam Husain As ketika sampai di Karbala, menukil hadis Ummu Salamah mengenai turbah. [25] Berdasarkan beberapa riwayat, Ummu Salamah menukilkan hadis ini pada Imam Husain di saat beliau berangkat dari Madinah. [26] Imam-imam Syiah yang lain juga menyampaikan perihal turbah ini, dan memujinya dengan sifat Mubarakah, Thahirah dan Miskah Mubarakah serta menekankan akan keutamaannya. [27] Ketika Imam Ridha As mengambil turbah maka menciumnya dan menangis. [28] Dalam sebagian hadis dijelaskan tentang kecintaan para Malaikat pada turbah ini. [29]
Keutamaan Sujud di Atas Turbah
Menurut hadis-hadis dan kitab-kitab fikih, turbah adalah benda terbagus yang dapat dijadikan tempat sujud. [30] Dalam sebagain riwayat diterangkan bahwa Imam Shadiq As menyimpan turbah (debu/tanah) Imam Husain As sedikit di dalam kantong sutera warna kuning, ketika salat beliau menuang turbah itu di sajadah dan sujud diatasnya. [31]Sesuai tuntunan hadis dan fikih, sujud di atas turbah dan membaca tasbih dengan menggunakan turbah dapat membuat hati lembut. [32]
Teks terkuno mengenai turbah dengan redaksi “لوح من طین القبر”; papan dari tanah kubur, dimuat pada surat resmi (tauqi’) Imam Mahdi Afs yang dikeluarkan pada tahun 308 sebagai jawaban dari pertanyaam-pertanyaan Muhammad bin Abdullah bin Ja’far Himyari. Pada hadis ini dan hadis-hadis lain, kesunnahan membaca zikir dengan tasbih yang terbuat dari turbah sangat ditekankan.[33] Syahid Awal memandang hadis-hadis ini mutawatir. [34]
wikishia.net
Catatan Kaki
- Ibnu Manzhur, Firuz Abadi, dibawah kata “ترب”
- Syahid Tsani, al-Fawāidil Milliyah li Syarhirrisalah al-Nafliyah, hlm. 211; Bahrani, al-Hadaiq al-Nādhirah fi Ahkamil Itrah al-Thahirah, jld.8, hlm. 261
- Biruni, Atsar al-Baqiyah, hlm.329
- Al Kasyiful Ghitha, al-Ardh wa al-Turbah al-Husainiyah, hlm.32
- Ibnu Babawaih, Uyun Akhbar al-Ridha, jld.2, hlm.531-532
- Shadri, “Khake Behesyt, hkm.22
- Bahrani, Awalimul Ulum wa al-Ma’arif wa al-Ahwal min al-Ayat wa al-Akhbar wa al-Aqwal, jld.17, hlm. 124-131
- Amini, Siratuna wa Sunnatuna, hlm.53-129
- Ibnu Hanbal, al-Musnad, jld. 11, hlm. 207-208
- Mufid, al-Irsyad, jld.2, hlm. 129
- Alawi Syajari,Fadhlu Ziyaratil Husain, hlm. 90-92
- [ http://hajj.ir/14/35909 ]
- Muwahhid Abthahi Isfahani, jld.4, hlm. 218-242
- Abu Ya’la Mushili, jld. 6, hlm. 129-130; Khushaibi, hlm. 202-203; Ibnu Qulawaih, hlm. 59-61; Thabrani, jld.3, hlm. 108; Ibnu Syajari, jld.2, hlm. 82, pertemuan ke-29, hlm. 139-140; Hakim Naisyaburi, jld.5, hlm. 567
- Abu Naim, hlm. 553; Baihaqi, jld. 6, hlm. 468-470
- Maitsami Iraqi, hlm. 542; Dastghib, hlm. 123-124
- Thusi, 1414, hlm. 314-318, 330; Fadhl Thabrisi, jld.1, hlm. 428
- Ibnu Qulawaih, hlm. 60
- Thusi, 1414, hlm. 316
- Ibnu Qulawaih, hlm. 280, 282, 284, 285; Majlisi, jld.98, hlm. 118, 129
- Nashr bin Muzahim, hlm. 140; Ibnu Saad, hlm. 48-49; Ibnu Hanbal, jld. 1, hlm. 446; Abu Ya’la Mushili, jld. 1, hlm. 298; Ibnu Asakir, hlm.23423
- Muwahhid Abthahi Isfahani, jld. 4, hlm. 365-366
- Ibnu Saad, hlm. 48; Ibnu Qulawaih, hlm. 72
- Himyari, hlm. 26; Ibnu Qulawaih, hlm. 269-270
- Sibthu Ibnu Jauzi, hlm.225
- Khushaibi, hlm. 203; Mas’udi, hlm. 155; Ibnu Hamzah, 1412, hlm. 330-331; Muwahhid Abthahi Isfahani, jld. 4, hlm. 218-221
- Ibnu Qulawaih, hlm. 267-268, 270-271; Ashfari, hlm. 16-17; Majlisi, jld.98, hlm. 128-132
- Majlisi, jld.98, hlm.131
- Ibnu Qulawaih, hlm. 68; Mufid, Kitab al-Mazar, hlm. 151; Shadri, hlm. 49
- Ibnu Babawaih, Man la Yahduruhu al-Faqih, jld. 1, hlm. 268; Syahid Awal,al-Durus al-Syar’iah fi Fiqhil Imamiyah, jld.2, hlm. 26; Yusuf Bahrani, jld. 7, hlm 260; Naraqi, jld. 5, hlm. 266
- Thusi, Mishbahul Mutahajjid, hlm. 733; Dailami, jld. 1, hlm. 115; Muhammad Baqir Majlisi; jld. 82, hlm. 153; Al Kasyiful Ghitha, hlm. 39
- Majlisi,jld.2, hlm. 177
- Mufid, Kitabul Mazar, hlm. 150-151; Hasan Thabrisi, hlm. 281; Ibnu Masyhadi, hlm. 366-368; Hur Amili, jld. 2, hlm. 45545; Mjlisi, jld. 82, hlm. 333-340
- Syahid Awal, al-Durus al-syar’iyah fi Fiqhil Imamiyah, jld. 2, hlm. 26